FAQ

Frequently Asked Question / Pertanyaan yang sering ditanyakan

A: Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

A: PPID BAZNAS Kalsel memiliki 3 (tiga) jenis layanan, yaitu:

A: Permohonan informasi dapat diajukan dengan cara mengisi link berikut ini Permohonan Informasi 

A: Informasi yang tersedia di PPID BAZNAS adalah sebagai berikut:

A: Laporan Keuangan BAZNAS dapat dilihat pada link berikut ini: