Profil PPID Baznas Kalsel

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan

Tentang PPID BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Sedangkan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BAZNAS Kalsel) merupakan lembaga pemerintah yang berwenang menjalankan pengelolaan zakat tingkat provinsi melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 186 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kalsel wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, publik berhak mengetahui informasi terbuka tentang pengelolaan zakat dan aktivitas serta peran BAZNAS Kalsel dalam pengelolaan zakat secara nasional skala provinsi.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, BAZNAS Kalsel membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS Kalsel Nomor …. Tahun 2024 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BAZNAS Kalsel.

Hal ini bertujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS RI dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Dengan demikian, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Visi PPID BAZNAS

Misi PPID BAZNAS

  • Membangun PPID BAZNAS Kalsel yang profesional, transparan dan akuntabel;
  • Meningkatkan kualitas dan digitalisasi layanan informasi publik;
  • Memaksimalkan keterbukaan informasi publik di lingkungan BAZNAS Kalsel yang cepat, tepat dan sederhana.

Tugas PPID BAZNAS

  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BAZNAS Kalsel sederhana.

Fungsi PPID BAZNAS

  • Sebagai pelaksana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat; pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BAZNAS Kalsel sederhana.

Struktur PPID BAZNAS

Pimpinan BAZNAS KALSEL